Komisi I Siap Revisi UU ITE
Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu diputuskan saat melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (14/03).
Dalam pandangan Fraksi-fraksi, anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asril Tanjung menyampaikan bahwa upaya ini adalah bentuk keseriusan DPR untuk mengayomi dan melindungi dalam penggunaan internet. "Dalam rangka melindungi masyarakat menggunakan internet dan intenet sehat. Artinya melindungi masyarakat dari situs internet seperti pornoaksi dan pornografi. Adanya RUU ini memungkinkan mengayomi masyarakat," ujarnya.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Salim Wengga mengatakan bahwa demokrasi yang selama ini dibangun haruslah menghormati norma sosial untuk mampu menciptakan hukum sebagai rambu. "Kebebasan demokrasi penting tapi demokrasi haruslah menghormati norma sosial yang ada sehingga dapat ciptakan hukum sebagai rambu. Kebebasan pun dibatasi dengan kebebasan orang lain. Di sinilah tantangan yang harus ditaklukan," tutur Salim.
Pandangan lain juga disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ervinta Susanti. Menurutnya, perlu adanya delik aduan yang didorong untuk masuk di regulasi itu. Selama ini pasal pencemaran nama baik masih multi tafsir sehingga sering ada penindakan tanpa adanya delik aduan.
Secara keseluruhan, semua Fraksi di Komisi I DPR sepakat untuk merevisi UU ITE tersebut. Selanjutnya, masing-masing Fraksi diminta menyerahkan nama-nama anggotanya untuk dimasukan ke dalam Panitia Kerja (Panja). “Bagi masing-masing fraksi silahkan memberikan nama-nama untuk dimasukan ke dalam Panja. Selanjutnya nanti akan dibentuk tim perumus (Timus) serta tim sinkronisasi (Timsin),” papar Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid yang juga bertindak sebagai ketua rapat. (hs,mp), foto : riska/parle/hr.